YouTuber Sojang, yang dikenal melalui konten gosip selebriti Korea, dijtahuhi hukuman penjara dua tahun dan masa percobaan tiga tahun atas dakwaan pencemaran nama baik.
Pengadilan Distrik Incheon menjatuhkan hukuman tersebut pada hari Rabu, 15 Januari, dan denda sebesar 210 juta Won, serta pelayanan sosial 120 jam.
Sejak bulan Oktober 2021, Sojang menjalani proses pengadilan atas tuntutan dari sederet artis Korea Selatan, di antaranya penyebaran video rumor palsu member IVE, Jang Wonyoung, BTS V dan Jungkook, serta mantan member Wanna One, Kang Daniel.
Menurut pihak jaksa penuntut, selama dua tahun Sojang aktif menjalankan kanal Youtubenya, Youtuber berusia 30an tahun dengan nama asli bermarga Park tersebut telah meraup keuntungan sebesar 250 juta Won.
.jpg)



0 Komentar